Program PAKEL (Peningkatan Keterampilan Pemerhati Keluarga), sebagai kelanjutan dari KPK dan PDPK, memberikan informasi lebih dalam mengenai cara pendampingan psikologis yang dapat dilakukan pada keluarga, baik keluarga dalam kondisi umum sebagai sebuah sistem, maupun keluarga dalam kondisi khusus. Keluarga dalam kondisi
khusus terdiri dari keluarga dengan: anggota senior/lansia, perkawinan belum sah, orangtua tunggal, bercerai sipil, kondisi terpisah, harta terpisah, dalam konflik berat, anak berkebutuhan khusus, kekerasan dalam rumah tangga, anggota sakit, perselingkuhan, keluarga tanpa anak. Materi akan diberikan oleh psikolog dan konselor yg kompeten di bidangnya.
Jejaring PsiKons KAJ membuat 13 topik Buku Panduan Pemerhati Keluarga sesuai kebutuhan alumni PTDK* dan menjadi tenaga referal di Paroki.